Cianjur Terima Setoran Pajak Bermotor 30 Persen

Cianjur Terima Setoran Pajak Bermotor 30 Persen
SWAFOTO: Sejumlah penjabat dilingkungan Samsat Cianjur melakukan swafoto sesaat setelah melaksanakan kegiatan Operasi Gabungangan (Opgab) (FOTO: AYI SOPIANDI)
0 Komentar

CIANJUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, melalui pusat pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Cianjur menyetorkan anggaran hasil pajak kendaraan sebesar 30 persen ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan dan Penghasilan Samsat Kabupaten Cianjur, Mohammad Zaky Abbas, kemarin. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) no 52 tahun 2017 tentang pedoman pajak daerah Kabupaten/Kota bagi kendaraan bermotor terdiri dari PKB, BPNKB, PAB dan Pajak Rokok.
“Kalau untuk PKB dan BPNKB itu diserahkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota sebesar 30 persen dari jumlah 100 persen,” kata Zaky saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/7).
Zaky mengatakan, uang yang disetorkan dari Samsat ke pemerintah daerah ini diperuntukkan bagi pembangunan. Mulai dari insfrastruktur, peningkatan modal, dan pembangunan sarana transportasi.
“Jadi uang yang kita setor ke Pemda Cianjur sebesar 30 persen ini diperuntukkan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Cianjur,” katanya.
Dikatakan Zaky, berbeda halnya dengan pajak rokok setoran pajaknya 30 persen ke provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota. Menurutnya, anggarannya dialokasikan atau untuk mendanai kebutuhan pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.
“Jadi kalau untuk pajak rokok itu lebih besar ke pemerintah daerah, tapi untuk pelayanannya tidak di daerah melainkan langsung ke Bapenda Provinsi,” kata Zaky.
Untuk perbandingan data pendapatan pada tahun 2018 targetnya sebesar Rp 432.391.351.540m- sedangkan realisasinya Rp 462.524.531.065,-.
“Artinya dalam setiap tahunnya capaian target kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) ini menurun namun meningkat dari segi pendapatan pajaknya,” terang Zaky.
Dikatakan Zaky, untuk tahun 2019 hingga bulan Juli ini kisaran dengan target Rp 455.965.935.540,- sedangkan saat ini realisasinya Rp 250.400.605.169,-.
“Alhamdulillah, saat ini masyarakat sudah mulai sadar akan pajak kendaraan bermotor. Dan jika dibandingkan dengan tahun 2018 di tahun 2019 ini lebih meningkat pendapatannya,” pungkasnya.(yis/sri)

0 Komentar