CIANJUR – Masa Bravo Komando melakukan aksi damai di depan PT. Mahligai Putri Berlian, terkait kasus dugaan permainan tenor, Kamis (25/7) pagi. PT Mahligai dituding telah membuat tindakan yang merugikan konsumennya.
Ketua Bravo Komando, Bambang Hadi, mengatakan, pelayanan terhadap konsumen dealer mobil ternama itu sangat tidak baik. Bahkan, terkesan selalu ada permainan.
“Seharusnya sebagai perusahaan besar yang bergerak di sektor kendaraan dan perbankan, PT ini mempunyai pelayanan yang baik dan sehat serta tidak merugikan kepada masyarakat sebagai konsumennya,” tuturnya.
Ia mengatakan, permasalahan yang dibuat oleh oknum PT Mahligai Putri Berlian dan PT Mega Central Finance sudah sampai ke pengadilan. Gugatannya melawan hukum dengan permasalahan permainan menaikkan tenor, yang asalnya tiga tahun menjadi empat tahun.
“Tanpa konfirmasi terhadap konsumen tenor menjadi empat tahun. Hal tersebut jelas telah merugikan konsumen,” lanjutnya.
Setelah aksi di depan Kantor PT Mahligai Putri Berlian, massa melanjutkan aksi di Pengadilan Negeri Cianjur. Pria yang akrab disapa Bengbeng juga mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Cianjur tidak sesuai yang diharapkan.
“Kami rasa ada permainan, ada perubahan keputusan sepihak. Kita datang ke sini untuk niat baik aksi damai, ketika hakim meminta audiensi di ruangan, kami tidak setuju. Kami ingin di depan semua peserta aksi,” tuturnya
Masa membubarkan diri setelah hakim tidak keluar untuk beraudiensi di depan peserta aksi. “Ini tidak koperatif, seharusnya jika niat baik beliau keluar menjelaskan di depan kami. Nanti kami aksi lagi dengan jumlah yang lebih banyak,” lanjutnya.
Sementara itu kuasa hukum PT Mahligai Putri Berlian, Reni, mengatakan, seharusnya mereka saat putusan di pengadilan mengajukan banding. Selain itu dugaan itu disebut tidak mendasar.
“Nunggu proses saja, jika mau kredit bukan tidak tahu jika tanda tangani kontrak berarti setuju, kenapa baru sekarang itu kan 2017. Nanti kita ke depannya audiensi biar gak rame-rame lagi,” tuturnya.
Salah satu hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati, mengatakan, demo adalah hak masyarakat. Ia menambahkan, apa yang dilakukannya sesuai prosedur. Masing-masing pihak bisa mengajukan banding atau mengajukan gugatan lagi.
Bravo Komando Lakukan Aksi Damai

