25 Perusahaan di Cianjur Masih Gaji Karyawan Dibawah UMK

25 Perusahaan di Cianjur Masih Gaji Karyawan Dibawah UMK
DEMO: Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa karena upah yang dibayar tidak sesuai dengan kerja. (FOTO: IST)
0 Komentar

CIANJUR – Dinas Ketenaga Kerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mencatat sekitar 25 perusahaan masih melakukan pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) ataupun Upah Minimum Propinsi (UMP).
Kabid hubungan industril dan jaminan sosial tenaga kerja, Disnakertran, Kuswara, mengatakan berdasarkan Undang-Undang nomer 7 tahun 81 tentang wajib lapor ketenaga kerjaan, setiap perusahaan diwajibkan melakukan laporan soal pengupahan.
“Did alam undang-udang tersebut menyebutkan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara. Jadi setiap perusahaan harus melakukan pengupahan berdasarkan ketentuan yang sudah ada,” kata dia.
Sayangnya, pihak perusahaan masih belum sadar untuk menjalankan aturan tersebut. Sehingga pihak dinas harus melakukan pengawasan dan evaluasi langsung ke setiap perusahaan.
Kuswara menjelaskan, berdasarkan temuan dari petugas, saat ini di Cianjur terdapat sekitar 25 perusahaan yang masih melakukan pengupahan kepada buruh dibawah UMP dan UMK. Rata-rata yang tidak memberikan upah sesuai merupakan perusahaan kecil menengah.
“Rata-rata perusahaan yang mengupah dibawah UMP dan UMK tersebut ialah perusahaan yang bergerak dibidang perternakan dan hotel melati,” katanya.
Namun kata dia, jika buruh dan perusahan tersebut telah melakukan komitmen dalam pengupahaan masih dibawah UMK dan UMP, sulit untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
“Tetapi agar buruh mendapatkan upah yang layak sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, Disnakertras selalu melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan kecil menengah dan besar untuk memberikan upah yang layak,” ucapnya.
Menurutnya, bagi perusahaan yang masih melakukan pengupahan tidak layak tersebut, akan diperintahkan untuk dimonitoring dan dievaluasi dan diberikan waktu selama tiga bulan untuk memperbaikinya.
“Masih banyaknya perusahaan yang mengupah dibawah UMK dan UMR tersebut diakibatkan oleh sejumlah faktor seperti minimnya pengetahuan buruh soal pengupahan yang layak. semoga dengan dilakukanya sosialisasi tingkat pengetahuan pengupahan dapat meningkat,” kata dia.(bay/red)

0 Komentar