Cipanas Layak Jadi Daerah Otonom

Cipanas Layak Jadi Daerah Otonom
0 Komentar

CIANJUR – Keinginan pemekaran wilayah Cianjur utara yang meliputi Kecamatan Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cikalongkulon dan Cugenang masih terus berlanjut. Ketua Harian Komite Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Cipanas Saeful Anwar menyebut, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari para legeslatif untuk mengesahkan pemekaran Cianjur utara menjadi Kota Cipanas.
“Kalau secara administratif Kota Cipanas itu sudah tidak ada masalah karena sudah dilakukan pansus bersama para anggota legelatif pada waktu itu,” terang Saeful Anwar kepada Cianjur Ekspres, Rabu (3/7).
Menurutnya, pada tahun 2009, memang sudah ada hasil pembahasan dipansus dan menyetujui Cipanas ini menjadi daerah otonom.
“Namun waktu memang tidak selesai hingga paripurna, dan saat ini kembali berjuang untuk segera diparipurnakan dan tinggal ketok palu,” katanya.
Saeful mengatakan, setelah DPRD menyetujui hasilnya tinggal dikirim kebupati. Kalau secara normatif pemekaran Cipanas ini hanya tinggal 2 point yaitu paripurna dan keputusan dari bupati.
“Pada dasarnya untuk Kota Cipanas sudah memenuhi syarat menjadi daerah otonom karena sudah dilakukan berbagai Kajian,” katanya.
Tak hanya sampai ditingkat daerah, para pejuang DOB pun mencoba untuk menyampaikan aspirasinya ke tingkat Provinsi. “Alhamdulillah respon di tingkat Provinsi menyambut baik dengan adanya rencana pemekaran Cianjur Utara,” terang Saeful.
Kaitan dengan kajian lanjut Saeful, sebelumnya telah dilakuka pengkajian hingga dua kali yakni kajian pertama dilakukan secara internal yang dilakukan oleh komite dan kajian eksternal dilakukan oleh pemerintah daerah oleh Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.
“Dan hasil kajian di tahun 2009 itu sudah dinyatakan memenuhi syarat, dan kalau harus dilakukan kajian ulang yang sifatnya menyeluruh itu sangat tidak mungkin,” katanya.
Saeful berpendapat, sebaiknya pihak legeslatif atau pemerintah daerah sebaiknya lebih melakukan perlengkapan data-data yang terbaru saat ini.
“Jadi kalau misalkan Pemda untuk melakukan pengesahan data itu sah-sah saja, seperti pencocokan data di tahun 2009 dengan data saat ini ditahun 2019,” ujarnya. (yis/sri)

0 Komentar