CIANJUR – Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur akan segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan berjualan hewan kurban di pinggir jalan ruas protokol. Bahkan tindakan tegas siap dilakukan jika ada yang membandel.
Kepala Saatpol PP Kabupaten Cianjur, Muzani Saleh, mengatakan, edaran tersebut dibuat untuk menindaklanjuti instruksi bupati untuk menertibkan pedagang hewan kurban liar, serta akan memusatkan penjualan di pasar hewan Cikaret untuk kambing dan domba serta di dekat Pasar Induk Pasirhayam untuk sapi dan kerbau.
“Rencananya pekan depan surat edarannya akan dibuat dan disebar ke setiap peternak atau penjual hewan yang biasanya berjualan hewan kurban di momentum Idul Adha,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu (26/6).
Menurutnya, Satpol PP tidak akan berkompromi dengan pedagang yang membandel dengan berjualan hewan kurban di ruas jalan manapun. Jika memang ada yang tetap berjualan di tempat yang dilarang, pihaknya akan langsung menertibkan.
“Siapapun yang membandel akan kami tindak, tidak ada pengecualian. Ini nkan menagakan aturan dan mewujudkan program pemerintah untuk menempatkan pedagang di tempat seharusnya,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur bakal menertibkan pedagang hewan kurban yang berjualan di pinggir ruas jalan protokol. Aktivitas jual-beli hewan kurban pun bakal dipusatkan di pasar hewan di Jalan Siliwangi.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, keberadaan pedagang hewan kurban musiman di beberapa ruas jalan protokol dinilai mengganggu keindahan kota. Oleh karena itu Pemkab akan memusatkan penjualan hewan kurban, terutama kambing dan domba di pasar hewan.
“Silakan berjualan di sana (Pasar hewan, red), jadi persaingannya pun sehat. Selisih harga antar pedagang tidak akan jauh, karena di ruang lingkup yang sama. Kota pun akan terlihat tetap rapi dan bersih,” kata dia.(bay/red)