Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan reka adegan yang lakukan, para pelaku telah terlebih dahulu merencanakan untuk membunuh korban, karena para tersangka sudah menyiapkan terlebih dahulu knuckle (keling) dan golok untuk melakukan pembununan tersebut.
“Selain melakukan pembunuhan berencana para pelaku juga merampas barang milik korban yaitu sepeda motor, dompet dan telpon genggam, setelah itu korban di tinggalkan begitu saja di tempat,” kata dia.
Ketiga orang pelaku tersebut kata dia, dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, 365 KHUPidana, 339 KUHPidana dan pasal perlindungan anak dengan ancanman pidana seumur hidup.
“Selain itu kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua sepedah motor, milik korban dan milik tersangka. Satu bilah pisau, satu buah golok, dan sebuah batu yang digunakan untuk membunuh korban oleh tersangka,” ucapnya.
Soliyah menambahkan kesemua tersangka tersebut berhasil diamankan jajaran Reserse Krimal Polres Cianjur di masing-masing kediaman orang tuanya di wilayah Kecataman Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, korban ditemukan oleh warga sekitar, pada Minggu (26/5/2019), sekitar pukul 07.30 WIB. Dan tergeletak tanpa identitas di area perkebunan teh, Kp Tegalega, Desa Mekarwangi, Kecamatan Warungkondang, Cianjur. Dengan ciri-ciri menggunakan sweater hitam dan celana panjang biru dan tato di tangannya.
Kuasa hukum para pelaku, Uus Usmayanto dan H Iwan Tudi Hermawan, mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polres akan memisahkan kasus hukum pelaku yang telah dewasa dan satu pelaku yang masih di bawah umur.
“Kami akan melakukan pendampingan sesuai dengan apa yang telah diamanatkan undang-undang,” kata Uus. (bay/yis/sri)