CIANJUR – Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad, mendorong Bawaslu Jawa Barat untuk terus mendesak KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Cianjur.
Menurutnya, dorongan tersebut berdasarkan dengan rekomendasi dari Bawaslu Jawa Barat terkait PSU lantaran terjadi berbagai kesalahan dalam pelaksanaan pemilu 2019, pada April lalu.
“Sayangnya memang yang terjadi beberapa wilayah yang direkomendasikan tersebut tidak melaksanakan, begitu juga di Cianjur yang direkomendasikan PSU untuk 1 TPS di Desa Sukataris,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Kamis (16/5).
Dia mengatakan, PSU tersebut penting dilakukan jika pada akhirnya memang merugikan salah satu pihak dan untuk kepentingan masyarakat demi menyalurkan suaranya.
Menurutnya, harus ada ketegasan dari Bawaslu provinsi dan di tingkat kabupaten/kota, begitupula untuk Bawaslu Kabupaten Cianjur. Bahkan jika diperlukan, masalah tersebut dibawa hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Itu dilakukan supaya ada perhatian dan KPU sebagai penyelenggara agar rekomendasi tersebut bisa dilaksanakan, tidak begitusaja diabaikan. Kami mendukung langkah dari Bawaslu,” kata dia.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan, terkait rekomendasi Bawaslu tersebut, pihaknya mengikuti apa yang sudah menjadi arahan. Tapi dalam pelaksanaannya, KPU Cianjur menolak.
“Untuk lebih jelasnya penolakan itu didasari apa, bisa langsung tanya ke ketua. Yang jelas itukan jadi ranah Bawaslu Jabar juga,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi masih belum bisa dimintai keterangan terkait rekomendasi tersebut.(bay/sri)