CIANJUR – Dari sekitar 32 ribu perusahaan yang ada di Jawa Barat, baru sekitar delapan ribu yang telah membuat Peraturan Perusahaan (PP). Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah jik amelihat perkembangan perusahaan di Jawa Barat.
Menurut Kepala Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat Neni Suryawati, setiap perusahaan itu seharusnya wajib membuat PP. “Sekurang-kurangnya sepuluh orang di perusahaan itu wajib membuat PP,” kata Neni saat menjadi nara sumber dalam sosialisasi Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di salah satu hotel di Panembong, Rabu (15/5).
Dalam membuat PP perusahaan wajib mengetahui dan memahami tentang Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ada hak dan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan sebagaimana yang telah diatrur dalam undang-undang tersebut.
“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagaiman dalam undang-undang seperti halnya pada pasal 81 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 yang menyebut wanita yang sedang haid pada hari pertama dan kedua dibolehkan tidak masuk kerja dengan karyawan yang dibayar,” tegasnya.
Adapun masa berlaku PP tersebut selama dua tahun. Pihak perusahaan wajib kembali melakukanpengesahan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. “Pengesahan PP ini di Dinas Tenaga Kerja, perusahaan wajib mengesahkan PPnya dan wajib pula menyosialisasikan kepada karyawannya,” paparnya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Heri Suparjo mengungkapkan, peserta sosialisasi sebanyak 50 orang perwakilan dari sejumlah perusahaan yang ada di Cianjur tersebut diharapkan bisa memahami selepas pulang ke perusahaannya.
“Pemerintah daerah memiliki peran dalam hubungan industrial. Jika hubungan hubungan industrial itu baik sesuai dengan koridor dan legal standing menyangkut kewajiban, hak dan kewajiban lain akan menciptakan tempat aman dan nyaman,” tegas Heri.
Pihaknya mengakui, berdasarkan data yang dimiliki ada sekitar 1.024 perusahaan. Namun setelah di verifikasi hanya ada sekitar 900 perusahaan. “Kita harapka perusahaan ini mampu melaksanakan peraturan yang berlaku hubungan industrial termasuk didalamnya dalam pembuatan PP,” tegasnya. (sri)