CIANJUR – Polres Cianjur menetapkan seorang tersangka dari total lima belas orang yang diamankan dalam penggerebekan aktivitas perjuangan sambung ayam di Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Budi Nuryanto, mengatakan, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Abu, pemilik rumah. Pasalnya telah memfasilitasi bahkan menyiapkan tempat khusus untuk aktivitas perjudian tersebut.
Bahkan menurut Budi, dari setiap pertandingan, pemilik rumah tersebut mendapatkan uang sekitar Rp 200 ribu dari panitia penyelenggara.
Baca Juga:MENGGUGAT SISTEM PEMILU SERENTAKGuru SMPN 2 Cianjur Juara di OGN
“Kalau sehari ada 10 kali pertandingan sambung ayam, bisa dapat Rp 2 juta. Da memang dalam sekali kegiatan itu bisa beberapa pertandingan, dilihat juga dari jumlah ayam yang kami amankan sampai belasan ekor,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (6/5).
Menurutnya, tersangka tersebut dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, untuk 14 orang lainnya uang turut diamankan saat penggerebekan, sudsh kembali dipulangkan lantaran sebatas penonton dalam kegiatan. “Tapi kami juga masih mencari para pelaku utama yang berhasil kabur di tengah kerumunan penonton,” kata dia.
Dia menambahkan, Polres Cianjur terus melakukan patroli untuk mengantisipasi dilakukannya aktivitas penyakit masyarakat, mulai dari perjudian, peredaran minuman keras dan lainnya. “Terlebih kan ini sudah memasuki Ramadan, segala bentuk penyakit masyarakat harus dihilangkan,” pungkasnya.(bay/sri)