MENGGUGAT SISTEM PEMILU SERENTAK

0 Komentar

Apakah desain pemilu serentak yang terbagi kedalam dua tahapan tersebut menyelisihi pasal 22E ayat (1) jo putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013? Tentu tidak, karena prinsipnya pemilu legislatif masih tetap digelar serentak dengan pemilu presiden/wakil presiden, hanya mengeluarkan pemilu legislatif daerah dan menggabungkannya dengan pemilihan kepala daerah. Terlebih pada tahun 2024 sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016, pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia.
Dengan skema pemilu serentak seperti diatas, diharapkan akan mengurangi kompleksitas dan kerumitan pemilu, selain itu masyarakat juga akan fokus pada program yang ditawarkan oleh setiap calon DPR, presiden/wakil presiden maupun DPRD serta kepala daerah.**
 

0 Komentar