CIANJUR – Kejaksaan Negeri Cianjur mengeluarkan surat edaran dan konfirmasi kepada kecamatan dan pemerintahan desa di Cianjur terkait adanya pihak yang mengatasnamakan kejaksaan supaya mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa.
Dalam surat tersebut dijelaskan jika Kejaksaan Negeri Cianjur tidak pernah merekomendasikan seseorang atau perusahaan/pihak manapun sebagai pihak ketiga untuk melakukan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
Bahkan jika ada pihak yang datang dan mengatasnamakan kejaksaan, pemerintah desa diharapkan tidak melayani ataupun menanggapi.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, mengatakan, surat tersebut dikeluarkan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para kepala desa, jika mereka kedatangan pihak dengan mengatasnamakan kejaksaan negeri Cianjur sebagai pihak ketiga dalam pengadaan buku untuk perpustakaan desa.
“Mereka datang dengan membawa surat, di dalamnya disebutkan jika mereka dapat rekomendasi dari kejaksaan. Padahal kami tidak pernah melakukan hal tersebut, apalagi merekomendasikan sesuatu untuk memanfaatkan anggaran di Desa,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (30/4).
Menurutnya, para pelaku tersebut kebanyakan mendatangi kantor desa di wilayah Cianjur Selatan. Beruntung para kepala desa sudah menjalin kerjasama dengan Kejaksanaan terkait pembinaan hukum, sehingga mereka yang mendapatkan surat dari pelaku segera mengkonfirmasi.
“Mungkin karena wilayah selatan dianggap jauh dan sulit untuk mengakses informasi, jadi mereka menyasar Selatan dulu. Kalau wilayah perkotaan belum ada laporan,” kata dia.
Yudhi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian identitas dari para pelaku tersebut. Namun dia mengaku belum tahu apakah pelaku ini perorangan, berkelompok, atau memang dalam organisasi tertentu.
“Kalau ada lagi yang kedatangan oknum tersebut, segera laporkan. Akan kami tindak. Sebab kejaksaan tidak pernah melakukan hal tersebut. Adapun kerjasama yang dilakukan terkait hukum, merupakan upaya pembinaan supaya para kepala desa terhindar dari hal yang membuat mereka tersangkut masalah hukum,” kata dia.
Bahkan sebelumnya, lanjut Yudhi, pihaknya juga menerima laporan dari kepala sekolah di Kabupaten Cianjur terkait adanya pihak yang mengatasnamakan dirinya dan kejaksaan untuk meminjam uang kepada Kepala sekolah.