Kajari: Kalau Ada Orangnya, Bawa Kehadapan Saya

0 Komentar

CIANJUR – Beredarnya kabar adanya pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang meminta sejumlah uang dan menjanjikan kepada setiap desa – desa di Kabupaten Cianjur kaitan dengan pengadaan buku perpustakaan di tepis mentah-mentah oleh Kepala Kejari Cianjur Yudhi Syufriadi.
“Saya nyatakan tidak benar, saya pikir itu hanya oknum saja yang mengaku dapat rekomondasi dari Kejaksaan Negeri Cianjur. Kalau memang ada orangnya bawa dan bawa kehadapan saya,” tegas Kajari Cianjur Yudhi Syufriadi saat ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri Cianjur, Senin (22/4).
Yudhi mengatakan, informasi yang beredar bahwa ada yang mengatasnamakan Kejaksaan minta sejumlah uang ke desa – desa di Cianjur Selatan. “Saya juga sempat mengejar informasi itu, dan saya juga tidak tahu dari perusahaan mana yang pasti mengaku dapat rekomondasi pengadaan buku perpustakaan untuk ke setiap perkantoran pedesaan. Saya tegaskan informasi itu tidak benar,” katanya.
Menurutnya pihak Kejaksaan langsung mengirimkan surat ke desa – desa yang isinya kalau ada orang yang mengaku dari perusahaan juga mendapat utusan dari Kejaksaan agar jangan dilayani. “Saya langsung mengirimkan surat, agar kalau kedatangan orang yang mengaku dapat utusan dari Kejaksaan agar jangan dilayani,” ujarnya.
Berdasarkan informasi lanjut Yudhi, harga yang diberikan dari oknum ke masing – masing desa senilai Rp 25 juta. “Memang belum ada yang ngasih, akan tetapi sempat ditawari oleh oknum yang mengaku dari perusahaan buku perpustakaan tersebut,” katanya.
Menurutnya, pihak Kejaksaan tidak pernah memberikan rekomondasi ke pihak perusahaan buku perpustakaan yang nantinya ditawarkan ke masing – masing desa se Kabupaten Cianjur.
Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Cianjur Beni Irawan mengaku, baru mendengar informasi kaitan dengan oknum yang mengaku dapat rekomondasi dari Kejari Cianjur.
Beni mengatakan, saat ini sudah MoU dengan Kejaksaan akan tetapi bukan untuk kerjasama pengadaan buku perpustakaan melainkan perjanjian pengawasan Dana Desa (DD). Adapun informasi yang ia terima, diharapkan semua kepala desa agar lebih berhati – hati dalam menyikapi persoalan dilapangan.
“Intinya, kalau memang itu ada informasi mengatasnamakan dari Kejaksaan berarti harus konfirmasi ke Kejaksaan, dan apabila mengatasnamakan kepolisian ya harus konfirmasi juga ke pihak kepolisian,” terangnya.

0 Komentar