Direktur Cianjur Aktivis Independen (CAI), Farid Sandi, mengomentari adanya dugaan penjualan benih jagung bersubsidi tersebut yang diperuntukkan gratis untuk para petani.
“Pada prinsipnya apabila memang ini terjadi jual beli benih yang tidak seharusnya dijual, ini merupakan kejahatan luar biasa. Pasalnya ini harusnya sampai ke masyarakat dengan gratis,” ujar Sandi, di Cianjur.
Menurutnya benih, jagung subsidi untuk petani yang dijual bebas tidak terjadi hari ini saja. Ia menduga penjualan benih jagung subsidi tersebut sudah terjadi setiap tahun
“Nyatanya diperjualbelikan. Kami pikir ini bukan kali ini saja. Ini sering terjadi dari tahun ketahun. Tentu dalam hal ini sama dengan tindak pidana korupsi,” kata Farid.
Ia mengatakan sudah terjadi penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan atas kejadian ini. Harus ditindak ini dzolim namanya karena sudah merampas hak para petani,” ujar Farid.
Adanya dugaan jual beli benih jagung bersubsidi telah sampai kepada aparat. Dari informasi aparat yang berwajib telah meluncur untuk mengumpulkan bahan dan bukti terkait adanya dugaan jual beli benih jagung ini. (sri)