Antisipasi Money Politik di Masa Tenang, Siagakan Pengawas Desa

0 Komentar

CIANJUR – Pelibatan anak-anak dalam pelaksanaan rapat umum kampanye terbuka menjadi pelanggaran yang dilakukan paling banyak oleh semua partai politik. Tidak hanya pelibatan anak-anak, namun juga dilakukan pemberian atribut kampanye kepada anak-anak.
Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi, dalam acara sosialisasi partisipatif kepada pemantau pemilu belum lama ini. “Pelanggaran hampir merata dan dilakukan semua partai peserta pemilu,” kata Zaki.
Zaki mengatakan, melibatkan anak dalam kampanye telah masuk dalam pelanggaran pada Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman dua tahun penjara. “Dalam undang-undang yang disebut anak adalah mereka yang belum memiliki hak pilih atau umurnya masih di bawah 17 tahun,” katanya.
Ia mengatakan, hal yang menonjol selama pelaksanaan rapat umum adalah adanya kasus netralitas kepala desa. Hal lainnya adalah kesiapan logistik masih kekurangan 210.582 surat suara, dimana KPU provinsi belum ada tanda tanda melengkapi kekurangan tersebut. “Lalu perihal kerusakan bilik suara, di Cirebon belum ada penggantian,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi adanya serangan fajar di wilayah Jabar, Bawaslu akan melakukan patroli anti money politic. “Semua pengawas desa dan TPS akan keliling monitoring apakah ada pemberian uang atau tidak,” katanya.
Sementara itu sebanyak 11 pemantau Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur, yang terakreditasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaksanakan pemantauan selama berlangsungnya pesta demokrasi.
“Pemantau merupakan subjek hukum yang berhak melaporkan ketika ada temuan dugaan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, di sela-sela rapat kerja pengawasan pemilu partisipatif dengan pemantau pemilu.
Sebelas pemantau itu yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Pemuda Muslimin Indonesia, Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Indonesia, Komite Pencegahan Korupsi Jabar, dan Saka Adhyasta Pemilu.
“Hanya yang belum sinergis itu fokus pemantauannya. Misalnya pemantau yang fokus memantau dana kampanye, atau pemantau yang fokus pengawasan ASN, dan lainnya. Nah ini yang belum terbangun,” katanya.

0 Komentar