Larangan Tak Digubris, Caleg Pasang APK di Pohon

0 Komentar

Di samping itu, ribuan APK mengotori lingkungan di sepanjang Jalan Nasional-Cipanas hingga ke Jalan Raya Bandung. Hal tersebut tentunya sangat mengganggu keindahan lalu lintas, selain itu juga menjadi buah bibir warga atau para pengguna jalan lainnya.
Imas (41) pengendara sepeda motor asal Haurwangi mengaku risih dengan banyaknya APK caleg dari berbagai partai. Menurutnya selain mengganggu pemandangan juga menjadikan sepanjang jalur dari Haurwangi hingga Cianjur bertebaran APK.
“Saya lihat APK tersebut ada yang jatuh, robek dan sebagainya. Menurut saya keindahan di sepanjang Jalan Raya ini sekarang dipadati APK para caleg dan capres,” terang Imas.
Warga lainnya Rokayah (36) asal Kecamatan Pacet juga mengatakan, keberadaan APK di sepanjang Jalan Raya di Cipanas yang terpasang di pohon-pohon tersebut selain mengganggu juga bisa merusak eko sistem tumbuhan. Menurutnya, APK atau baliho tersebut dipasang dengan menggunakan paku. Dan apabila sudah selesai masa kampanye dibiarkan begitu saja oleh pemasangnya.
“Kalau tidak salah, pemasangan APK itu ada zona-zona yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Artinya, penyelanggara inilah yang harus bertindak tegas kepada para Caleg atau tim sukses ke masing-masing partai yang sekiranya memasang APK di pohon-pohon,” katanya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cipanas, M Abdul Azis belum lama ini didampingi Satpol PP Kecamatan Cipanas sudah menertibkan ratusan APK mulai dari bendera parpol yang terpasang di pagar trotoar depan Pasar Cipanas.
Menurutnya penertiban APK akan dilakukan secara berkala. Dengan dimulai dari hari Jumat (29/3) hingga 13 April 2019. “Titik fokus penertiban saat ini kita lakukan APK yang terpasang di pagar pembatas Jalan Raya depan Pasar Cipanas. Ada lebih dari Seratus APK dari berbagai partai politik yang sudah ditertibkan bersama Satpol PP Kecamatan Cipanas,” katanya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengatakan, sudah sangat jelas APK yang terpasang di pohon sudah menyalahi aturan perda. Namun menurutnya, jika bawaslu saat ini hanya menginfentarisir atau menghitung berapa banyak APK yang terpasang, karena hal tersebut dilakukan untuk dijadikan laporan dari semua partai politik yang ada di Kabupaten Cianjur.

0 Komentar