CIANJUR – Kejaksaan Negeri Cianjur mencatat selama 2018 ada tiga kepala desa yang dilaporkan diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan anggaran dana desa (DD)
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, mengatakan, ketiga kepala desa yang dilaporkan tersebut rata-rata diduga melakukan pembangunan tidak sesuai dengan apa yang telah menjadi ketentuan.
“Tapi semuanya masih dalam tahap penyelidikan, belum ada tersangka ataupun naik prosesnya ke pengadilan,” ujar dia kepada wartawan, belum lama ini.
Sementara itu, lanjut Yudhi, untuk di tahun ini belum ada laporan ataupun temuan terkait penyalahgunaan dana desa. Mengingat pelaksanaannya baru berjalan dan belum bisa terlihat laporan pengelolaannya.
“Untuk 2019 ini belum ada, kan masih berjalan. Jadi belum terlihat apakah ada indikasi penyelewengan atau tidak,” kata dia.
Yudhi menegaskan, pihaknya akan memprotes siapa saja kepala desa yang melanggar aturan secara pidana, meskipun Kejaksaan Negeri Cianjur dan kepala desa se-Kabupaten Cianjur sudah melakukan mou beberapa waktu lalu.
“Mou itu kan sifatnya untuk perkara perdata, sekaligus memberikan kesadaran hukum supaya tidak melakukan tindakan perkara perdata ataupun pidana. Jika nanti ada yang memang melakukan tindak pidana penyalahgunaan anggaran desa pasti akan kami proses,” ucap dia.
Di sisi lain, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengaku menerima beberapa laporan terkait kepala desa yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran. Namun, dia berharap ke depan tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut dalamasalah hukum.
“Pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana besar agar di tingkat desa juga ada pembangunan. Makanya harus dijalankan secara optimal dengan mengacu pada regulasi yang ada. Saya harap tidak ada lagi laporan atau temuan penyalahgunaan. Pengelolaan dana desa harus murni untuk pembangunan di desa,” pungkasnya.(bay/red)