Kendati begitu, menurut Yana, tidak salah dengan MoU yang sudah ditandatangi para pihak selama tidak diikuti oleh persyaratan pembiayaan dibelakangnya, seperti yang sudah-sudah.
“Jangan sampai MoU ini malah menjadi ruang gelap tempat berlindungnya oknum-oknum penilep uang negara, MoU ini harus menjadi sumber energi baru untuk peningkatan kinerja Kejaksaan Negeri Cianjur itu sendiri,” pungkasnya.(bay/red)