Jangan Sampai MoU Jadi Tempat Berlindung Bagi Penyalahgunaan Anggaran

0 Komentar

CIANJUR – Aliansi Masyarakat Untuk Penegakkan Hukum (AMPUH) mengharapkan kerjasama antara pemerintah desa dengan kejaksaan negeri Cianjur tidak menjadi sarana berlindung para oknum penyalahgunaan anggaran. Selain itu, diharapkan dalam pelaksanaannya pembinaan tersebut memang murni, tanpa ada pembiayaan.
Presidium AMPUH Cianjur Yana Nurzaman, mengaku, pihaknya mengapresiasi atas terbangunnya kesepahaman (MoU) tersebut. lebih jauh Ampuh berharap tidak hanya sebatas untuk mencegah terulangnya kembali tragedi OTT sebagaimana yang diharapkan plt Bupati, tetapi penandatangan kesepahaman itu bisa menghilangkan dan mengikis habis perilaku dan mental korup.
“Seperti yang kita ketahui, korupsi ini sepertinya sudah menjadi penyakit kronis birokrat dan para pengelola keuangan negara yang ada dijajaran Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Desa,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Minggu(31/3).
Menurutnya, jika harapannya sekedar tidak terulangnya OTT, kasus pada Desember lalu terjadi setelah penandatangan Fakta Integritas dengan KPK. Oleh karena itu, penandatanganan nota kesepakatan tersebut tidak boleh sekedar acara seremonial belaka, tapi MoU itu harus benar-benar bisa mendidik dan membangun ketaatan terhadap segala aturan main yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan.
“Khususnya diharapkan ketataatan terhadap aturan main pengelolaan Dana Desa yang jumlahnya dari tahun ke tahun terus naik, juga terus ikut membaik,” kata dia.
Meskipun, lanjut dia, Ampuh menilai selama ini pengelolaan anggaran desa sangat buruk sekali bahkan menjadi ladang baru manusia-manusia bermental korup untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.
“Hal ini terlihat dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Insfektorat Daerah Kabupaten Cianjur, hasil pemeriksaan tiap tahunnya ditemukan berbagai indikasi penyelewengan dan potensi kerugian keuangan negara pada kegiatan belanja kegiatan dan program-program yang pembiayaannya bersumber dari DD,” tuturnya.
Menurutnya, sudah menjadi wajar kalau kemudian banyak masyarakat bertanya kenapa MoU itu baru dilaksanakan sekarang, setelah muncul begitu banyak berbagai temuan indikasi penyelewengan pengelolaan DD ini.
Mengingat, lanjut dia, dari beberapa tahun ke belakang di lingkungan korp adhyaksa ini telah dibentuk TP4D baik di Propinsi maupun di kabupaten/kota.
“Di Cianjur sendiri telah terbentuk ketika Kejaksaan Negeri Cianjur dipimpin oleh Pak H. Wahyudi, walaupun pasca terbentuknya TP4D ini tidak pernah keliatan dan kedengaran tim ini melaksanakan tugas dan fungsinya, singkatnya kenapa Kejaksaan Negeri Cianjur ini tidak memaksimalkan peran, fungsi dan tugas TP4D ini,” kata dia.

0 Komentar