CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melakukan peneriksaan terhadap beberapa orang, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejari Cianjur nomer 338/0.2.18/Fd/02/2019 pada 21 Februari 2019, perihal adanya dugaan tindak pidana Dana Program Keluarga Harapa (PKH) yang ditujukan pada Camat Bojongpicung tersebut, Kejaksaan meminta agar surat permintaan keterangan itu disampaikan pada sejumlah nama yang tertera dalam surat.
Mereka yang dipanggil salah satunya merupakan PKH Kecamatan Bojongpicung, sedangkan satu orang lainnya ialah anggota Kube di salah satu desa di kecamatan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Cut Fany, mengatkan, kedua orang yang namanya tercantum di surat tersebut sudah datang dan dimintai keterangan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi PKH.
“Setelah surat pemanggilan itu diedarkan terhadap berapa orang tersebut, mereka tidak pernah mangkir dari pemanggilan, dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (27/3).
Dia menjelaskan, sebelumnya sebanyak lima orang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari atas adanya dugaan penyelewengan dana PKH. “Pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut dilakukan pada pekan lalu, selama proses pemeriksaan itu mereka berlaku kooperatif,” ucap dia
Bahkan, selain melakukan pemanggilan dan meminta keterangan para saksi dari PKH, pihaknya juga telah memeriksa pejabat di lingkungan DInas Sosial Kabupaten Cianjur.
Cut Fany menambahkan, pemeriksaan tersebut sedang dilakukan proses dan pengembangan. Semua orang yang telah diperiksa masih berstatus saksi.
“Kemungkinan akan menghadirkan pada saksi-saksi baru terkait kasus tersebut,” tuturnya.(bay/red)