CIANJUR – PT Kereta Indonesia (KAI) Persero Daop II Bandung mengkui bahwa masih banyak perlintasan kereta api di Jalur Cianjur-Sukabumi-Ciranjang tanpa palang pintu.
Vice Eksekutif Presiden Daop II Bandung, Saridal, mengatakan, perlintasan kereta api di sepanjang jalur Cianjur-Sukabumi dan Ciranjang itu ada yang resmi dan ilegal. Untuk di Kabupaten Cianjur terutama di jalan desa masih banyak dijumpai perlintasan kerta api tanpa palang pintu atau penghalang.
“Kebanyakan yang tidak berpalang pintu itu jalan di pedesaan desa dan jalan kecil warga yang memang status perlintasannya tidak resmi,” kata dia.
Saridal mengatakan, saat ini perlintasan kereta api yang resmi sudah menggunakan palang pintu, namun masih ada lima perlintasan resmi belum mengunakan palang pintu, tetapi dijaga oleh petugas dari PT KAI.
“Kami akan segera mungkin untuk melakukan pemasang palang pintu di perlintsan kerata api yang resmi,” kata dia
Dia mengungkapkan, sepanjang jalur Cianjur-Sukabumi-Ciranjang masih dapat ditemukan perlintasan kereta yang ilegal, hal itu tentunya sangat membahaya bagi para pengguna jalan.
“Perlintasan kereta yang ilegal itu bukanlah wewenang PT. KAI, namun kami akan melakukan koordinasi bersama pemerintah setempat agar membangunkan palang pintu, sebab sangat membahayakan,” ucapnya.(bay/red)