Innalillahi, TKI Asal Cikadu Meninggal di Malaysia

0 Komentar

CIANJUR – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kampung Ciangsana, Desa Cikadu, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, dikabarkan tewas di hutan belantara di negara Malaysia. Korban diketahui bernama Juanda (35). Belum diketahui persis penyebab korban tewas.
Informasi yang berhasil dihimpun Cianjur Ekspres menyebutkan, kabar meninggalnya PMI asal Cianjur selatan itu diketahui setelah foto korban beredar di media sosial. Pihak keluarga mengaku kesulitan untuk melakukan penjemputan jenazah untuk dibawa ke tanah air.
“Kabar sudah beredar mengenai kematian tetangga kami. Namun hingga saat ini kami kesulitan untuk melakukan penjemputan jenazah,” kata Emzet (37), tetangga korban, saat dihubungi, Kamis (21/3).
Emzet mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan siapapun untuk mencari alamat penjemputan jenazah. “Korban memang bekerja di hutan, penyebab kematiannya kami juga belum mengetahuinya,” kata Emzet.
Emzet berharap ada pihak-pihak yang mengetahui alamat penjemputan atau membantu pemulangan jenazahnya. Menurut Emzet kabar mulai beredar jika Juanda tertimpa pohon, ada juga yang menyebutnya sakit. “Penyebab pastinya kami masih menunggu. Foto yang beredar, jenazah Juanda ada di atas perahu, lalu foto lainnya jenazah ada di dalam mobil off-road,” kata Emzet.
Sementara itu Camat Cikadu Wody Efyana membenarkan adanya temuan mayat di Malaysia merupakan warga Kampung Angsana, Desa Cikadu, Kecamatan, Cikadu atas nama Juanda.
Menurutnya, berdasarkan informasi bahwa korban sebelumnya mengalami sakit dan ditemukan meninggal di Malaysia. “Rencananya besok (hari ini) pihak keluarga akan menjemput jenazah ke Bandara Husein Sastranegara Bandung,” katanya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya Pembaharuan (Astakira P) Muhamad Ali Hildan, turut belasungkawa adanya PMI asal Cikadu yang meninggal di Malaysia atas nama Juanda saat bekerja di salah satu perusahaan di Malaysia.
“Yang pasti, bagi PMI yang ilegal maupun non ilegal kewajiban hak – haknya seperti tunjangan dan gajinya harus dipenuhi,” tandasnya .(yis/sri)

0 Komentar