CIANJUR – Pembuatan sertipikat tanah tanpa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini akan memakan waktu lama karena banyaknya pendaftar yang antri. Selain itu, biaya lumayan mahal bisa lima kali lipat dari dana program PTSL.
Demikian ditegaskan Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman disela pembagian sertipikat tanah program PTSL kepada 350 warga di gedung sebaguna Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa (19/3).
Dalam pembagian sertipikat tanah program PTSL tersebut dihadiri Tim Yuridiksi wilayah II PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Yeni Merliani, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Tohari Sastra, Camat Sukaluyu, Agus Supiandi, Kepala Desa se-Kecamatan Sukaluyu, dan warga desa yang mendapat sertipikat.
“Beruntung dengan adanya program PTSL ini masyarakat tidak perlu antri dan mengeluarkan uang banyak cukup Rp 150 ribu bisa selesai,” kata Herman kepada Cianjur Ekspres.
Herman menjelaskan, dengan adanya sertipikat, pemilik tidak perlu lagi takut dapat gugatan orang lain, serta kepastian hak milik atas tanahnya jadi kuat. “Karena kami juga dipemerintahan bila ada pembebasan tanah, yang memiliki sertipikat dan belumnya terdapat perbedaan dari segi harga,” katanya.
Herman mengimbau, agar warga yang memiliki sertipikat jangan tergoda oleh biong tanah yang ingin membelinya dengan berdalih pembebasan untuk sarana infrastruktur jalan tol.
“Kami harap warga jangan langsung percaya, karena untuk pembebasan lahan akan ada orang langsung dari pemerintah yang menyurvei untuk lokasi jalan tol,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua Tim Panitia Ajudikasi wilayah II PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Yeni Merliani, menjelaskan, untuk 2018 Desa Sindangraja mendapatkan kuota 3.000 bidang program PTSL. Sedangkan untuk tahu 2019 ini mendapatkan kuota 800 bidang.
“Tidak hanya di Desa Sindangraja saja di Kecamatan Sukaluyu yang mendapatkan program PTSL, desa lainnya yang juga mendapatkan yakni Selajambe, Tanjungsari dan Hegarmanah,” kata dia.
Yeni mengungkapkan, hal ini tidak lain adalah bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan warga, sehingga dapat diproses dengan cepat. “Kedepannya kami minta kepada masyarakat agar menyerahkan bukti kepemilikan tanah ke desa dan kecamatan agar dapat diproses,” pungkasnya.(bay/sri)