Kampanye di Media Massa Mulai 24 Maret

0 Komentar

CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mulai membahas pengawasan kampanye terbuka dan kampanye di media massa yang akan dimulai 24 Maret sampai dengan 13 April 2019 mendatang.
Bawaslu Cianjur mengumpulkan semua pengawas kecamatan bidang pengawasan dan penindakan untuk diberikan materi dan penegasan apa saja yang menjadi poin penting dalam pengawasan kampanye tersebut.
“Selama dua hari ini kami membahas beberapa hal dengan mengundang Panwascam agar mereka satu frame dalam pengawasan nanti,” kata Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikrinur, di Cipanas, Senin (18/3).
Beberapa poin yang akan dibahas di antaranya, potensi pelanggaran terkait pembagian uang dan keterlibatan anak dalam kampanye. “Termasuk iklan di media massa, hari ini kami bahas,” kata Hadi.
Menurut Hadi, penayangan iklan yang difasilitasi KPU hanya sosialisasi pasangan capres dan cawapres. “Selebihnya yang memasang iklan itu partai politik, adapun kemungkinan nanti caleg memasang iklan maka iklan tersebut masuk ke iklan partai politik karena akan berujung kepada laporan dana kampanye,” ujar Hadi.
Hadi berharap antara caleg dan partai politik ada komunikasi sehingga tak akan menyulitkan laporan dana kampanye di akhir.
Saat ditanya mengenai zona pembagian kampanye, hingga saat ini masih dibahas dan belum ada kata sepakat mengenai zona kampanye ini.
“Meski belum ada kata sepakat mengenai zona rapat umum namun aturam tak boleh ada konvoi dan iring iringan masih berlaku,” katanya.
Hadi mengatakan, saat ini Bawaslu Cianjur sedang menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Jayagiri yang menjadi temuan.
“Sayangnya kepala desa sudah kami panggil dua kali namun tak hadir, mengenai sikap kepala desa ini kami akan bicarakan lagi di rapat Gakumdu,” kata Hadi.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa tersebut menjadi temuan dalam bentuk video. Video yang berdurasi sekitar satu menit berisi ucapan terima kasih kepada petahana.
Lalu terhadap laporan warga Gekbrong yang menuduh seorang calon legislatif yang menjanjikan sesuatu, Bawaslu menyimpulkan hal tersebut tak memenuhi alat bukti
“Laporan warga Gekbrong ini sebenarnya pelapor dan terlapor semua hadir, hanya saja tim sentra Gakumdu menyimpulkan kasus ini tak terkonfirmasi tuduhan pelapor terhadap pelapor tak mencukupi alat bukti,” kata Hadi.(yis/sri)

0 Komentar