Herman Suherman: Bagi-bagi Sertipikat Tanah Merupakan Program Presiden Jokowi

0 Komentar

Senada dikatakan Yuyun Nurhayati (36), warga Kampung Rancagoong RT 2/5 Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku, merasa senang karena sudah mendapatkan sertipikat tanah sawah seluas 100 meter persegi. Yuyun mengaku proses pembuatan sertipikat tersebut tidak sulit, cukup dengan menunjukkan e-KTP dan bukti kepemilikan tanah.
“Alhamdulillah, saya sangat senang sekali punya sertipikat tanah sendiri. Saya ucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah yang sudah memberikan keringanan proses pembuatan sertipikat tanah,” tandasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur Lutfi Zakaria menegaskan, untuk biaya persiapan program PTSL ini sudah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Dalam SKB itu sudah ditetapkan besarannya Rp 150 ribu, jadi jangan sampai di tafsirkan yang lain-lain. Pokoknya sebesar itu sesuai dengan SKB. Keperluannya untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai serta operasional petugas kelurahan/desa,” tegasnya. (yis/sri)

0 Komentar