Bawaslu Masih Terus Dalami Peserta PKH yang Diduga Diintimidasi Caleg

0 Komentar

CIANJUR – Bawaslu Kabupaten Cianjur masih melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait laporan warga Desa Songom, Kecamatan Gekbrong, yang mendapat intimidasi untuk memilih caleg dari partai tertentu.
Komisioner Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah mengundang berbagai pihak untuk dimintai keterangan seputar laporan warga yang sebagian besar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
“Untuk proses atas laporan tersebut, kami masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak termasuk pelapor dan terlapor serta saksi-saksi, untuk dimintai keterangan,” katanya kepada wartawan, kemarin (14/3).
Setelah dilakukan proses tersebut, pihaknya baru akan menyimpulkan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti ke ranah pelanggaran pemilu atau tidak.”Kita lihat saja nanti hasil klarifikasinya,” kata Hadi.
Sebelumnya, Bawaslu Cianjur, menerima laporan terkait intimidasi yang dilakukan caleg DPRD Cianjur dan DPR RI dalam kampanyenya pada penerima manfaat PKH di sejumlah wilayah di Cianjur.
Salah satunya ialah terkait laporan dua orang warga Desa Songom, Kecamatan Gekbrong terkait intimidisi dan pemaksaan dalam kampanye yang dilakukan caleg dari Partai Demokrat dan Partai Nasdem tersebut.
Kedua orang pelapor atas nama Odang dan Yayat, menyertakan barang bukti berupa alat peraga kampanye, kaos dan bukti visual terkait intimidasi pada panerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah pusat yang disampaikan pendamping PKH.
Sementara hal yang sama dilaporkan warga di sejumlah wilayah di Cianjur, terutama di wilayah selatan. Pendamping PKH dari dinas terkait melakukan intimidasi terhadap warga penerima manfaat untuk memilih caleg DPR RI dari Partai Nasdem.
Jika tidak memilih caleg tersebut, pendamping mengancam warga tidak akan mendapatkan bantuan selanjutnya.”Kami bukan orang bodoh yang mudah diperdaya, bantuan PKH dari pusat bukan dari calegh atau Parpol,” kata Dayat (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Tanggeung.
Dia menambahkan, pencairan dana PKH sempat ditunda pendamping yang mengenakan pakaian dinas tersebut dengan dalih agen biling dari bank belum datang, meskipun agen tersebut sudah sejak pagi berada di desanya.
“Sesuai dengan petunjuk dari warga dan kordinasi dengan sejumlah pihak, kami akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu secepatnya,” kata Dayat.(bay/red)

0 Komentar