CIANJUR – Koordinator K-2 Kecamatan Takokak, Asep, mengaku belum puas dengan kebijakan tersebut. Pasalnya kuota yang disediakan hanya setengah dari K2 yang lulus passing grade sebanyak 1.364.
“Kenapa pemkab hanya mampu menampung sebanya 600 orang, lalu bagamana dengan sisa yang lulus pasing grade yang lainnya,” kata dia.
Dia mengaku keberatan jika nantinya peserta yang tidak termasukan kedalam kuota 600 dan sudah di pastikan lulus passing grade harus mengikuti tes kembali yang di buka untuk umum.
“Tentu keberatan kalau harus tes ulang, kan sudah lulus pasing grade. Makanya harus ada keputusan jelas yang memang mengakomodir semuanya. Belum lagi kan tidak jelas apakah yang diterima itu berdasarkan peringkat di pasing grade, masa bakti, atau diutamakan yang sudah tua,” kata dia.
Seelumnya, Presidium LSM Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (Ampuh), Yana Nurjaman, mendorong pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk penerimaan PPPK.
Menurutnya, ada problematika dengan regulasi yang diatur oleh pusat tersebut. Apalagi anggaran yang disediakan harus dari daerah, sementara kebijakan penerimaan tetap jadi kewenangan pusat.
“Kami mendorong pada Pemkab Cianjur, agar regulasi tersebut diambil alih wewenangnya oleh Pemkab. Pemkab Cianjur mampu membuat kebijakan untuk mengangkat honorer K-2 sebanyak 1.634 yang lulus passing grade,” katanya.
Dia meyakini, permasalah honorer K-2 dapat diselesaikan, jika daerah diberikan kewenangan penuh dalam pengaturan penerimaannya dan kebijakan teknis lainnya, termasuk mengakomodir seluruh honorer kategori dua, terutama yang lulus pasing grade.
“Pemkab Cianjur tinggal memikirkan hak-hak honerer K2 yang ada didata base Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata dia.
Dia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah untuk turut mengirimkan surat ke pusat agar ada pengalihan kewenangan penerimaan ke daerah.
Jikapun tidak, lanjut dia, pemasalahan tersebut diselesaikan melalui pemberian SK oleh pemerintah daerah. Sebab di daerah lain pun ada yang sudah menerapkan hal serupa.
“Jikapun tetap tidak bisa, terpenting upaya untuk peningkatan kuota ini berjalan, sambil daerah memikirkan lagi yang sisanya. Bisa jadi melalui pemberian SK,” kata dia.(bay/red)