Di sisi lain, Plt Bupati Cianjur, mengatakan, pembatalan keputusan direksi terkait pemberhentian pegawai dikarenakan ada tahapan rasionalisasi yang telah direkomendasikan tim kajian yang tidak dijalankan. Oleh karena itu, Pemkab melakukan rasionalisasi ulang dengan seleksi oleh tim khusus yang terdiri dari sejumlah OPD.
“Pada dasarnya kan jumlah pegawai ini gemuk, makanya perlu untuk rasionalisasi. Tapi tahapannya memang harus sesuai, makanya saya instruksikan untuk kaji ulang dan seleksi lagi oleh tim, tanpa melibatkan pihak RSUD dalam seleksinya nanti. Dengan begitu akan lebih objektif,” tuturnya.(bay/tts)