Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Terpasang di Zona Terlarang

0 Komentar

CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur melakukan penertiban terhadap ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar dan terpasang di tempat yang tidak diperbolehkan.
Kepala seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim, mengatakan, penindakan tersebut sudah sesuai surat yang telah disampaikan ke KPU, Bawaslu dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Cianjur.
“Pada intinya surat tersebut, ditujukan ke ketua KPU, sebelum ditetapkannya zona pemasangan dan menetapkan larangan pemasangan APK, sehingga APK yang melanggar kami turunkan,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa (5/2).
Heru menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia nomor1096/PL 01-Kpt /06/KpullX/2018 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Perda Cianjur Nomor 13 Tahun 1986 jo.
“Untuk kemarin, kami melakukan penertiban seputaran Cianjur Kota, Cugenang, Pacet dan Cipanas. Selanjutkan akan dilakukan di wilayah lainnya,” kata Heru.
Dia menuturkan, larangan pemasangan APK Pemilu 2019 berlaku di sejumlah tempat seperti taman kota, taman pembatas jalan/media jalan dan ruang publik lainnya.
“Hasil kali ini terdapat banyak pelanggaran pemasangan APK seperti spanduk, bendera dari berbagai partai, sehingga kami turunkan dan diamankan,” katanya.
Dia menambahkan, pemasangan APK tersebut melanggar karena telah mengganggu keindahan kota, namun pihaknya hanya menurunkan dan belum menerapkan sanksi pidana pelanggaran hanya melakukan penyitaan.
“Kami menunggu tim pemenangan atau tim sukses mengambil dengan batas waktu tiga bulan kedepan, kalau tidak APK yang disita akan dimusnahkan,” katanya.(bay/sri)

0 Komentar