CIANJUR – Ketua LSM Gembok Cianjur, Dedi Toser, mengatakan, surat keputusan terkait pengkajian ulang dan rerasionalisasi, tersebut menjadi kabar bahagia bagi seluruh karyawan RSUD pagelaran yang diberhentikan dengan proses yang dinilai subjektif tersebut.
“Ini juga jadi dasar adanya pembatalan atas pemberhentian pekan lalu. Sehingga statusnya tidak lagi jadi kekuatan hukum,” kata dia.
Dia mengatakan, sejak awal pun pihaknya tidak menolak adanya rasionalisasi, melainkan mempertanyakan prosedur dan penilaian terhadap karyawan yang tidak terbuka, bahkan dinilai subjektif.
“Ada faktor like and dislike saat proses penilainnya. Karena tidak terbuka. Makanya saya berharap, dengan sudah adanya kebijakan ini, ditambah nanti seleksi ya oleh tim khusus dari pemda, prosesnya bisa objektif dan transparan,” kata dia.
Sebelumnya, pemberhentian kerja kepada 130 pegawai RSUD Pagelaran batal dilakukan. Pasalnya, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan keputusan untuk melakukan kajian dan seleksi ulang pegawai di rumah sakit tersebut.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengakui jika dirinya mengeluarkan kebijakan untuk pengkajian dan seleksi ulang pegawai RSUD Pagelaran. Terlebih akibat kebijakan rasionalisasi sebelumnya yang membuat polemik.
“Iya sudah saya tandatangani suratnya. Saya instruksikan untuk ada seleksi ulang secara terbuka,” kata dia kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (3/3).
Menurutnya, seleksi ulang tersebut bakal melibatkan tim dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), supaya menghasilkan pegawai yang memang berkompeten, sesuai kebutuhan, dan prosesnya bisa lebih transparan.
“Untuk waktu pelaksanaan sudah saya minta sesegera mungkin. Jadi mau itu yang kemarin dapat surat ataupun yang bertahan, silakan ikut seleksi ulang,” kata dia. (bay/red/sri)