Peringati HPSN, Asosiasi Pengusaha Ritel Sepakat Kurangi Kantong Belanja Plastik

0 Komentar

CIANJUR – Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebagai asosiasi resmi yang menaungi usaha ritel di Indonesia mendukung salah satunya visi pemerintah pada tahun 2025 yakni mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah 70 persen termasuk sampah plastik.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, dalam rangka memperingati HPSN 2019, Aprindo komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerai-gerai
“Caranya adalah dengan kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut bentuk nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik. Juga sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia.
“Aprindo siap mendukung usaha pemerintah, yang bertujuan mengurangi konsumsi plastik khususnya kantong belanja plastik sekali pakai di masyarakat,” ujarnya.
“Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggungjawab,” kata Roy.
Roy mengatakan, Konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek akan dikenakan biaya
tambahan sebesar minimal Rp 200 rupiah per lembarnya.
“Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern,” tambah Roy.
Sosialisasi KPTG untuk konsumen akan mulai disosialisasikan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir. Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
“Aprindo merekomendasi penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN), atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai (oxo-degradable atau bio-degradable),” katanya.
Menurutnya, wacana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di toko ritel modern kurang
sejalan dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah, yang tertera dalam Peraturan Pemerintah no.81 thn 2012 pasal 1 ayat 3 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta peraturan Presiden No.97/ 2017 pasal 3 ayat 2 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.

0 Komentar