CIANJUR – Kepala Seksi (Kasi) Identitas Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Yudi Nugraha, mengatakan, belasan WNA yang memiliki KTP elektronik tersebut sudah menempuh prosedur dan mengikuti perekaman. Untuk mendapatkan e-KTP itu pun tidak mudah. Mereka harus memiliki Sitap dari Imigrasi dan surat lapor dari kepolisian.
“Kalau menurut kami, mereka itu merupakan WNA yang baik, yang ingin melaporkan identitaskan kepada pemerintah dan pihak kepolisian. Dibandingkan dengan WNA-WNA yang berkeliaran tidak jelas yang tidak memiliki izin tempat tinggal tetap,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu (27/2).
Di samping itu, Yudi juga menjamin tidak ada NIK ganda yang dimiliki ke 17 WNA tersebut. Dan masa berlaku e-KTP itu sesuai dengan Sitap yang berlaku sampai 5 tahun saja.
“Jika masa berlaku telah habis, para WNA itu wajib lapor kembali. Mereka harus memperpanjang Sitap di Imigrasi, lalu kembali melakukan perpanjangan masa berlaku KTP,” ungkapnya.
Di sisi lain, Disdukcapil dan KPU Kabupaten Cianjur bakal menelusuri NIK yang menjadi polemik saat ini. Dimana NIK milik WNA masuk dalam DPT meskipun dengan nama Bahar. (bay/red/sri)