CIANJUR – Presidiam Aliansi Masyarakat UNtuk Penegakan Hukum (Ampuh) Yana Nurzaman, mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi menuntut agar surat pemberhentian terhadap seratusan karyawan RSUD Pagelaran tersebut dicabut, karena dinilai cacat hukum dan prosedur penilainnya yang dinilai subjektif.
“Kami menuntut agar surat yang sudah dibagikan dicabut, karena kami nilai itu cacat hukum,” kata Yana.
Menurutnya, untuk rasionalisasi, harus ada tim khusus yang dibentuk oleh BKPPD, supaya penilaiannya bisa lebih objektif. Pasalnya, dalam pemberhentian yang kali ini terjadi, dianggap subjektif dan karena faktor like or dislike.
“Lakukan secara terbuka kalau memang mau ada rasionalisasi, supaya objektif. Harus didasari pada kompetensi pegawainya. Maka dari itu kami desak untuk ada penilaian ulang, yang terbuka dan objektif,” tegasnya.
Dia menambahkan, hak pegawai pun harus diperhatikan, mengingat banyak yang sudah mengabdi lebih dari setahun atau dua tahun. Hak berupa pesangon, ataupun lainnya perlu dipenuhi.
“Tidak lantas begitu saja diberhentikan dengan surat, ada kewajiban atas hak pegawai yang harus dipenuhi,” kata dia.
Semua tuntutan tersebut, lanjut Yana, akan disampaikan dalam aksi yang digelar ke tiga titik, yakni Kejaksaan Negeri Cianjur, Pendopo, dan kantor DPRD. “Kami harap semua tuntutan bisa dilaksanakan, supaya terwujud asas keadilan bagi para pegawai,” pungkasnya.
RSUD Pagelaran mengklaim rasionalisasi pegawai sudah sesuai dengan prosedur untuk menekan kelebihan jumlah pegawai. Bahkan diduga kisruh rasionalisasi dikarenakan adanya oknum rekrutmen pegawai. (bay/red/sri)