CIANJUR – Forum Silaturahmi Musisi Cianjur (FSMC) mendorong DPR RI untuk kembali melakukan peninjauan dan perbaikan dalam isi Rencana Undang-undang (RUU) Permusikan. Pasalnya, beberapa pasal dinilai mengekang para musisi dan tergolong melakukan diskriminasi.
Sekretaris FSMC, Irfan Fauzie, mengatakan, para seniman khususnya di bidang musik memerlukan regulasi yang melindungi hak cipta mereka, sayangnya yang ada dalam RUU tersebut malah terkesan mengatur pemusik itu sendiri bahkan dinilai mengekang.
“Sebenarnya yang kami tolak dan keberatan isu beberapa pasal di dalamnya, terkesan mengekang para musisi dalam berekspresi. Musik itu urusan rasa, tapi dengan pasal-pasal itu para musisi malah tidak jujur lagi dalam karyanya, dengan kata lain ada unsur takut dalam berkarya,” ujar dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu (6/2).
Dia menambahkan, dalam pasal lainnya di RUU tersebut juga disebutkan untuk diakui sebagai profesi, para pelaku musik dari jalur pendidikan dan otodidak harus mengikuti uji kompetensi.
“Masalahnya siapa yang harus mengakui kompetensinya. Terus kalau tidak ikut uji kompetensi apa gak diakui atau bayarannya lebih murah? lalu bagaimana dengan para pemusik tradisional yang sudah lama bergelut di bidangnya? jangan sampai nanti jadi malah ada diskriminasi dengan berlakunya aturan tersebut,” kata dia.
Dia menegaskan jika musik tersebut merupakan rasa dan ekspresi dari pelaku seninya, sehingga pengekangan tersebut tidak bisa dilakukan.
Oleh karena itu, dia meminta agar poin per poinnya kembali ditinjau dan diperbaiki, sehingga kebebasan dalam berekspresi melalui musik tidak terkekang. Dia juga menambahkan, saat ini yang dibutuhkan oleh para musisi ialah aturan mengenai perlindungan hak cipta.
“Terpenting itu hak cipta, mengingat kejahatan terkait pelanggaran hak cipta lebih berbahaya. Jadi yang diatur itu baiknya mengenaik hak cipta atas karya, bukan mengatur pemusiknya,” tegas dia.(bay/sri)