Pamkab Tidak Akan Membayar Proyek Rumah Duka RSUD Cimacan

0 Komentar

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak akan membayar pengerjaan proyek Rumah Duka 2018 di RSUD Cimacan di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas. Pasalnya, judul dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang seharusnya dibangun helipad diubah menjadi pembangunan rumah duka.
Hal tersebut berdasarkan temuan Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur ketika mengecek fisik ke lapangan. Permasalahan pun terjadi pada kode rekening jaringan atau pembangunan helipad, yang pada kenyataannya pembangunan rumah duka.
“Melihat ada kejanggalan, sehingga pembangunan itu tidak bisa dibayar oleh pemkab. Permasalahannya ada di kode rekening, kenapa yang dikasih rekeningnya jaringan atau pembangunan Helipad, sedangkan yang dibangun hanya rumah duka,” kata Sekretaris Itda Kabupaten Cianjur Asep Ahmad Suhara, kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Dia menjelaskan, ada empat orang tim yang sudah dibentuk oleh Itda untuk memeriksa kaitan dengan pembangunan di RSUD Cimacan. Di antaranya dua orang tim dari dari Dinas Kimrumtan dan dua orang tim lagi dari inspektorat. Dari hasil pemeriksaan di lapangan bangunan dan volume dari bangunan itu sendiri sudah dilakukan penghitungan.
“Selanjutnya kami lakukan ekspose, hari itu juga kami undang dari pihak RSUD Cimacan, yang memang bangunan tersebut (rumah duka) sudah memenuhi sesuai RAB,” terang Asep.
Asep mengatakan, ada uang yang sudah dibayarkan ke pihak pengembang. Secara otomatis, karena tidak sesuai dengan kode rekening maka uang yang sudah masuk ke pengembang pun harus dikembalikan ke inspektorat yang nantinya akan disetorkan ke kas daerah.
“Kami juga memberikan saran ke pengembang agar uang yang sudah diterimanya agar dikembalikan per 31 Desember 2018 kemarin. Dan alhamdulillah pengembang pun mau kooperatif dan sudah mengembalikan uang ke kas daerah,” kata Asep.
Dia menerangkan, dari total keseluruhan uang yang sudah diterima sebelumnya oleh pihak pengembang kurang lebih Rp 2,6 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah. Menurutnya, pada saat pencairan di termin pertama lolos, pada saat akan melakukan pencairan di termin ke dua baru ketahuan.
“Setelah ketahuan akan ada pencairan ke dua (100 persen) Itda dan tim lainnya langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Yang pada akhirnya uang harus dikembalikan ke kas daerah,” kata dia.

0 Komentar