CIANJUR – Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menganggap edaran Tabloid Indonesia Barokah tidak ada unsur pelanggaran kampanye. Sebab menurutnya dalam konten isi tabloid tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya ke Dewan Pers apakah isi dalamnya ada pelanggaran atau tidaknya.
“Dari hasil kesimpulan Bawaslu Jabar, bahwa Tabloid Indonesia Barokah itu tidak termasuk pelanggaran kampanye,” ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Hadi Dzikri Nur, kepada Cianjur Ekspres.
Hadi mengatakan, berdasarkan basis alamat yang didapat oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur, bahwa edaran Tabloid Indonesia Barokah tersebut sudah menyebar lebih dari 1.200 ke Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) tersebar di 19 Kecamatan di Kabupaten Cianjur.
“Berdasarkan laporan dari Panwascam di Agrabinta masih ada, dan bahkan di Kantor Pos Indonesia cabang Agrabinta pun kita masih ada namun belum tersebar. Seperti baru – baru ini di Kecamatan Bojongpicung disibukkan adanya edaran tabloid tersebut. Perlu diketahui, Bawaslu tidak menarik tabloid itu namun hanya ketitipan di Panwascam,” katanya.
Hadi mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan ke jajaran Panwascam agar masif dan tidak melakukan penyitaan.
“Jadi apabila itu dirasa meresahkan dengan adanya tabloid tersebut, kami hanya bisa ketitipan saja,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, tabloid tersebut bukan diterbitkan seperti berita yang sudah beredar. “Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu yang ada di Kota Bekasi, tidak ada Kantor Redaksi Tabloid di Bekasi,” katanya.
Hadi mengatakan, berdasarkan cap Pos yang pendistribusian pengirimannya dari Jakarta Selatan. Pertanggal (12/1) Kantor Pos Cianjur menerima kiriman 31 Karung yang berisikan Tabloid Indonesia Barokah pada tanggal (14/1) sebanyak 10 karung, tanggal (15/1) sebanyak 1 karung dan tanggal (16/1) sebanyak 2 karung.
“Jadi total keseluruhan Tabloid Indonesia Barokah yang diterima Kantor Pos Cianjur ada 44 karung yang sudah tersebar dihampir semua DKM di setiap Kecamatan se Kabupaten Cianjur. Namuun saya pastikan keberadaan tabloid tersebut tidak ada pelanggaran pidana pemilu,” tandasnya.(yis/sri)