CIANJUR – Sulitnya mendapatkan ijin PIRT bagi industri perumahan di Kabupaten Cianjur dikeluhkan banyak pihak. Salah satunya datang dari Kepala Desa Gelaranyar, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur Jenal.
Menurut Jenal sudah beberapa kali ia mengurus perijinan PIRT ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, namun sudah beberapa kali mengajukan tetap saja tidak bisa.
“Saya rasa pengurusan ijin PIRT sangat sulit sekali, padahal di tahun 2017 hingga saat ini 2019 tetap saja tidak ada tanggapan dari pemerintah,” katanya.
Karena terkendala PIRT, hingga saat ini Badan Usaha Milik Desa (Mumdes) Mugilancar dalam menjual produknya masih belum dilengkapi dengan perijinan tersebut. Padahal menurutnya usahanya tersebut merupakan asli prodak lokal desa yang selama ini memberdayakan masyarakat sekitar.
“Saya berharap Pemda bisa melihat dan mempertimbangkan pengajuan yang selama ini kita berikan ke Dinas Kesehatan untuk mengeluarkan no ijin perusahaan PIRT Gula Aren Semut khas Cianjur,” tegasnya.
Menurut Jenal, produksi gula arennya tersebut sudah menyebar ke berbagai wilayah di Kabupaten Cianjur bahkan ke luar daerah hingga Palembang, Lampung dan Bandung.
“Untuk pengiriman ke Lampung saja kita Bumdes Mugilancar ini, bisa mencapai 5 kuintal,” tutur Jenal (yis/sri)