Salah Satu Caleg Nasdem Dieliminasi

0 Komentar

CIANJUR – KPU Kabupaten Cianjur mengaku masih menunggu arahan dari KPU Provinsi dan RI terkait penerapan sanksi terhadap Calon Legislatif Caleg) dapil II dari Partai Nasdem AA. Namun dipastikan jika AA tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Seperti yang diketahui AA divonis bersalah telah melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan membagikan sembako dalam pertemuan dengan kaum ibu di salah satu madrasah di Kecamatan Cugenang.
Dalam persidangan di pengadilan Negeri Cianjur, AA pun dijatuhi hukuman enam bulan pidana penjara dengan masa percobaan setahun dan denda Rp 5 juta.
“Putusan sidang tersebut sudah kami terima, tapi kami tengah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat untuk arahan lebih lanjutnya seperti apa,” ujar Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi kepada Cianjur Ekspres, Kamis (17/1).
Menurutnya, dalam aturan dijelaskan jika caleg yang diputus bersalah oleh pengadilan terutama untuk kasus pidana pemilu, maka akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Jika sudah dicetakan dalam surat suara, maka kemenangannya akan dibatalkan apabila terpilih.
“Meski begitu kami harus tetap koordinasi, kan dari segi aturan pusat yang membuat. Makanya kami tunggu arahan dulu,” kata dia.
Jika sudah ada arahan, lanjut Hilman, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk menerapkan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Memang kami belum sampah ke proses pleno, kan menunggu petunjuknya bagaimana. Tapi kalau dari segi aturan kan sudah jelas. Jadi tinggal tunggu waktu saja,” kata dia.(bay/red)

0 Komentar