Di sisi lain, Wakil Direktur RSUD Sayang Cianjur, Tiurma Hutapea, mengakuai memang benar ada dana klaim yang belum terbayarkan dari BPJS ke RSUD. Klaim yang baru di bayar itu di Oktober 2018 dengan nilai Rp 10 miliar.
“Untuk November seharunya pada 3 Januari juga dibayarkan, tapi belum juga. Apalagi kalau yang Desember,” kata dia.
Dia juga menyayangkan yang dibayar BPJS baru klaim pokok. Sementara denda lantaran dimundurkan pembayarannya, belum. Padahal seharusnya jika terjadi keterlambatan pembayaran, BPJS terkena denda satu persen dari nilai klaim.
“Biasanya pembayaran denda pun mundur, tidak berbarengan dengan klaim pokok. Harusnya itu berbarengan,” kata dia.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Cianjur enggan memberikan keterangan. Pimpinan BPJS Kehatan Cianjur pun menolak untuk diwawancara dan bergegas masuk lift RSUD Cianjur. (bay/sri)