JL RAYA BANDUNG – Petugas parkir di Cianjur keluhkan adanya kenaikan setoran parkir. Apalagi, kenaikannya mencapai 25 persen dari nilai setoran sebelumnya.
Asep (53) salah seorang tukang parkir mengatakan, kenaikan setoran parkir sebesar 25 persen itu memberatkan, karena penghasilan para tukang parkir tidak terlalu besar.
“Kami sangat kecewa dengan adanya kenaikan setoran parkir, tanpa adanya surat resmi,” kata Asep kepada wartawan saat ditemui, Rabu (9/1)
Dia menjelaskan, penjelasan kenaikan ini untuk menutupi anggaran yang kurang di tahun 2018. Selain itu, kenaikan ini belum ada surat resmi hanya sebatas lisan. “Kenaikan setoran sudah berlangsung dari awal tahun 2019, pada Selasa (1/1),” kata dia.
Hal senada diungkapkan, Maman (52) tukang parkir di Jalan Raya, menurutnya kenaikan sudah dua kali terjadi di tahun 2018 kini diawal Januari 2019. Kenaikannya dinilai memberatkan mereka dan membuat penghasilan untuk ke rumah lebih kecil lagi.
“Kalau seperti ini sama saja mencekik para tukang parkir, padahal untuk kerumah saja kami masih kurang, kenapa ini naik lagi,” katanya.
Sementara itu dilaporkan, Dinas Perhubungan (Dihub) Kabupaten Cianjur belum mencapai target retribusi yang di tetapkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 di sebabkan beberapa faktor.
Kabid Teknik Sarana dan Keselamatan Dishub, Prihadi Wahyu Sentosan mengatakan, pencapaian retribusi parkir pada tahun 2018 mencapai 88 persen atau sekitar 1,6 Milyar. “Pencapainaya tersebut tentulah tidak mencapai target yang sudah di tetapkan pada APBD 2018,” ucap dia.
Menurut Prihadi, tidak tercapainya target tersebut di sebabkan oleh beberapa faktor di antara ada kegiatan 17 Agustus, hari raya lebaran dan banyak juga juru parkir liar. “Pada saat event tertentu seperti 17san itu tidak di kenakan retribusi parkir, dan event lainnya,” jelasnya.
Dia mengatakan, Dishub tengah berupaya menaikan retribusi parkir pada tahun ini, dengan cara membagikan surat edaran kepada setiap juru parkir yang tercatat oleh Dishub.
“Pada bulan lalu Dihub sudah mengumpulkan para juru parkir dan sudah di sepakati bersama, untuk menguatkan retribusi parkir di naikan sebesar 25 persen kepada mereka, dan mereka tidak merasa keberatan. Hal itu yang terhitung sejak 1 Januari 2019, ” pungkasnya. (bay/sri)