CIANJUR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mengaku tidak ada kendala dalam mekanisme proses pencetakan kartu identitas anak (KIA), namun pihaknya mengaku jika sebagian masyarakat di Kabupaten Cianjur belum mengetahui adanya program KIA yang diluncurkan oleh Disdukcapil.
“Sebenarnya tidak ada kendala, namun saya pastikan sebagian masyarakat khususnya para orang tua di Kabupaten Cianjur ini belum mengetahui adanya KIA,” tutur Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cianjur Fauzi F Rezab, belum lama ini.
Fauzi mengatakan, ada juga para orang tua tersebut yang sudah tahu adanya KIA namun belum tahu cara pengajuannya. “Paling juga kalau datang ke Disdukcapil hanya bertanya, apakah sianaknya itu bisa mendapatkan KIA,” katanya.
Menurutnya, penggarapan KIA tersebut di mulai dari nol tahun hingga usia 17 min satu hari. “Artinya orang yang belum wajib punya e-KTP bisa membuat KIA,” kata Fauzi.
Fauzi mengatakan, bagi usia dari 0 hingga 4 tahun tidak harus mengumpulkan foto. Karena tidak akan ditampilkan di fisik KIA nya, sedangkan untuk usia 5 hingga 17 min satu hari itu bisa memakai foto akan tetapi tidak seperti proses e-KTP melainkan hanya mengumpulkan pas foto yang telah ditentukan untuk ukuran KTP.
“Jadi bagi usia anak di atas 5 hingga 17 tahun min satu hari, fotonya nanti kita tinggal sken dan dimasukkan ke kartu KIA,” terangnya.
Dikatakan Fauzi, saat ini warga sepertinya tidak terlalu membutuhkan KIA itu sendiri. Padahal sebelumnya sudah dilakukan launching di beberapa tempat.
“Saat ini untuk KIA kita memang konsen di anak sekolah PAUD, SD karena biasanya dari pihak sekolah yang mengajukan untuk pembuatan KIA tersebut,” tandasnya. (yis/sri)