Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, mengaku belum menerima surat hasil putusan persidangan terkait kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh AA. Pihaknya baru akan menindaklanjuti usai menerima surat tersebut. “Kan surat itu nanti jadi landasan untuk melakukan pleno terkait pencalegan AA,” kata dia.
Menurutnya, pleno tersebut dilakukan untuk menjalankan amanah Undang-undang nomor 7/2017 tentang pemilihan umum. Dimana, caleg yang berproses hukum apalagi tindak pidana pemilu dan sudah inkrah maka hanya ada dua pilihan, pencoretan dari daftar calon tetap atau digugurkan dari kemenangan jika sudah melewati proses pencetakan surat suara.
“Makanya nanti dalam pleno itu akan dibahas. Tapi tetap pilihannya hanya dua itu, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya. (yis/sri)