Kasus RSUD Pagelaran Bakal Dibawa ke Kejagung

Kasus RSUD Pagelaran Bakal Dibawa ke Kejagung
ilustrasi
0 Komentar

CIANJUR – Koordinator LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur, Dedy Toser Mulyadi menegaskan bahwa bakal terus mengawal laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan RSUD Pagelaran.
Menurutnya, pengawalan akan dilakukan lebih intensif pada pekan depan. Bahkan, setiap pekan pihaknya akan berkoordinasi dan mengawasi kelanjutan dari kasus tersebut.
“Laporan yang kami layangkan pada 26 November 2018, tentunya akan dikawal. Supaya tidak ada pihak yang menjegal proses hukum ini,” kata dia kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (4/12).
Dedi menuturkan, jika dalam perjalanan kasus tersebut tak berproses di Cianjur hingga ke pengadilan, pihaknya akan membawa kasusnya hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami akan bawa dan laporkan ini hingga ke Gedung Bundar (Kejagung, red),” ungkapnya.
Namun, dia meyakini jika kasus tersebut akan terus berlanjut, mengingat bukti laporan sudah jelas. Dia pun menyebutkan jika tidak ada personal manapun yang kebal hukum.
“Jangan merasa kebal hukum dan kasus ini tidak akan berproses. Kami tegaskan, akan terus kawal kasus ini,” ucap dia.
Sementara itu, Kajari Cianjur, Yudhi Syufriadi mengatakan, sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Dia telah menginstruksikan jajarannya untuk mengambil data-data pendukung.
“Sudah terbitkan surat tugas pendalamannya. Pengambilan barang bukti bisa dilakukan secara terbuka dan tertutup. Jadi tidak melulu dipanggil pihak terkait, tapi juga turun langsung atau mencari informasi lainnya. Pada intinya kami sudah aktionnya sudah dilakukan,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur, melaporkan Dirut RSUD Pagelaran, ke Kejari Cianjur, terkait insentif jasa pelayanan sebesar 10 persen.
Pembagian tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Pagelaran nomor 445/1509/RSUD-Pgl/2018 tentang Keputusan Direktur RSUD Pagelaran tentang pembagian hasil tarif layanan yang ditetapkan 1 Agustus.
Terlampir dari 100 persen pendapatan dibagi dua, untuk jasa sarana dan prasarana sebesar 40 persen serta jasa pelayanan sebesar 60 persen. Dari 60 persen jasa pelayanan, kembali dibagi dua untuk jasa pelayanan direktur sebesar 10 persen dan jasa pelayanan karyawan sebesar 50 persen dari pendapatan.(bay/red)

0 Komentar