Itda Diminta Turun Tangan

Itda Diminta Turun Tangan
ilustrasi
0 Komentar

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur menginstruksikan inspektorat daerah (Itda) untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran terkait Surat Keputusan (SK) dan insentif jasa layanan di RSUD Pagelaran. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pun tengah melakukan penelaahan atas laporan tersebut.
Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan Itda akan melakukan penyelidikan mendalam. Namun jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Kalau membuat SK atas dugaan tersebut, kami melihat ada pelanggaran karena bertentangan dengan aturan yang lebih kuat di atasnya. Namun kami akan selidiki terlebih dahulu,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa (27/11).
Bahkan pihaknya akan meminta Itda Cianjur segera memanggil Dirut RSUD Pagelaran dr Awie Darwizar untuk menjelaskan dugaan yang sudah dilaporkan ke Kejari Cianjur.
Sementara Kajari Cianjur, Yudhi Syufriadi mengatakan, pihaknya masih melakukan penelaahan atas laporan yang masuk terkait Dirut RSUD Pagelaran, sehingga membutuhkan waktu beberapa hari untuk proses tersebut.
Bahkan pihaknya akan berkordinasi dengan pelapor jika ada kekurangan data atau informasi lain, sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.
“Kami masih mempelajari laporan yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi di dalamnya. Secepatnya kalau terbukti kami akan panggil semua pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur, melaporkan Dirut RSUD Pagelaran, ke Kejari Cianjur, terkait insentif jasa pelayanan sebesar 10 persen.
Pembagian tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Pagelaran nomor 445/1509/RSUD-Pgl/2018 tentang Keputusan Direktur RSUD Pagelaran tentang pembagian hasil tarif layanan yang ditetapkan 1 Agustus.
Terlampir dari 100 persen pendapatan dibagi dua, untuk jasa sarana dan prasarana sebesar 40 persen serta jasa pelayanan sebesar 60 persen.
Dari 60 persen jasa pelayanan, kembali dibagi dua untuk jasa pelayanan direktur sebesar 10 persen dan jasa pelayanan karyawan sebesar 50 persen dari pendapatan.(bay/red)

0 Komentar