Dia mengungkapkan, ke depannya, benar tidaknya penggunaan aturan itu sangat ditentukan oleh TPS dan KPU secara berjenjang.
“Regulasi itu selalu memiliki celah untuk disalahgunakan, makanya harus secara teliti. Tentukan kategorinya secara tegas, supaya wacana ini tidak dijadikan cara untuk penyalahgunaan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Cianjur, Hildan Wahyudi mengatakan, ODGJ selama ini selalu memiliki hak memilih. Pasalnya ODGJ termasuk dalam kategori disabilitas yakni tunagrahita, dimana secara mental kesehatan mereka terganggu.
“Di setiap gelaran, pada prinsipnya mereka itu selalu diberi hak. Dalam pemilihan, itu bukan masalah,” ujar dia.
Hilman menjelaskan, ODGJ atau kalangan disabilitas mental itu tidak diberikan hak pilih jika ada keterangan dari dokter jiwa. Apabila, dokter menyatakan mereka terganggu secara mental dan belum sembuh maka hak pilih otomatis tidak ada.
“Tapi, yang tidak ada keterangan sakit jiwa dari dokter, tetap masuk ke daftar pemilih. Kategorisasinya juga sudah dikantongi KPU,” kata Hilman.
Akan tetapi, Hilman masih menunggu instruksi lanjutan dari Pemprov Jabar terkait hal tersebut. Teknis dan arahan selanjutnya, masih perlu melihat kondisi ke depannya.
“Untuk lebih lanjutnya kami tunggu dulu instruksi dan arahan dari KPU provinsi dan KPU RI,” pungkasnya. (bay/sri)