CIANJUR – Komunitas Sehat Jiwa (KSJ) mendorong pelaksanaan wacana pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) harus sangat teliti. Kategori ODGJ yang memiliki hak pilih juga harus ditentukan secara spesifik, supaya potensi penyalahgunaan bisa diminimalisir.
Ketua Yayasan Komunitas Sehat Jiwa (KSJ) Cianjur, Nurhamid menjelaskan, ODGJ terbagi dalam tiga kategori berdasarkan kondisi kesembuhan, yakni sudah sembuh dan mulai berkarya tapi masih mengkonsumsi obat, mandiri dan tidak merepotkan oranglain, serta ODGJ yang masih belum tersentuh penanganan medis.
Kategori-kategori tersebut harus menjadi dasar supaya bisa dilihat mana yang layak dan tidaknya untuk memiliki hak memilih pada pelaksanaan pemilu 2019.
“Dari ketiga kategori tersebut sebaiknya hanya dua kategori yang pertama dan kedua yang layak diikutsertakan, serta memiliki hak pilih. Tapi untuk yang terakhir dapat dikatakan belum sembuh karena belum diobati,” ujar Nurhamid kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (26/11).
Menurutnya, penilaian itu didasari oleh faktor kesembuhan, ODGJ pada kategori pertama dan kedua sudah mampu mengenali siapa dirinya. Bisa membedakan sesuatu, dan tidak kambuh sewaktu-waktu. “Kalau yang ketiga itu, jangankan untuk memilih, mengenali dirinya sendiri pun tidak bisa. Mana yang baik dan tidak pun tidak bisa membedakan,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut dia, KSJ mencatat sudah ada sekitar 200-300 ODGJ kategori pertama. Kisaran yang sama juga tercatat pada kategori dua, yakni ODGJ yang masih dalam proses rehabilitasi, tapi sudah mampu mengidentifikasi dirinya. Sementara, data ODGJ kategori tiga yakni mereka yang belum disembuhkan, masih belum valid.
“Sebenarnya ODGJ kategori tiga bisa sembuh jika diobati dengan tepat dan baik. Kalaupun memang tidak diobati, tetap ada kemungkinan mereka untuk sembuh. Tapi, pemberian obat tetap dilakukan untuk mencegah mereka kambuh,” kata dia.
Oleh karena itu, tambah dia, sejauh ini KSJ Cianjur hanya menyarankan dua kategori ODGJ yang bisa diberikan hak pilih. Nurhamid mengharapkan, peraturan yang tertuang dalam PKPU No 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih itu, tidak lantas membuka ruang untuk disalahgunakan.