“Saya tahu betul, sejak kakek buyut terdahulu bahwa di sini adalah tanah perkebunan. Dan kami pun menyadarinya karena kami tidak akan pernah untuk memiliki apalagi menguasainya,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) Ariano Sitorus BAC, menegaskan bahwa tidak ada eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT MPM di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas. Namun PT MPM ingin melakukan penataan ulang terhadap orang-orang yang telah mengganggu keberadaan perkebunan hak guna usaha HGU milik PT MPM.
“Saya tegaskan, PT MPM tidak ada kegiatan eksekusi. Tapi kami hanya ingin kembali menata perkebunan tersebut dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Ariano kepada wartawan, saat ditemui di Kantor PT MPM di Jalan Ciseureuh Desa Batulawang, belum lama ini.(yis/red)