CIANJUR – Dinilai melanggar, alat peraga kampanye (APK) yang terpasang disejumlah angkutan umum (angkum) akan segera ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur mengatakan, dalam regulasi yang ada, tidak disebutkan secara spesifik terkait alat peraga kampanye yang dipasang di angkutan umum, sebab hanya disebutkan berupa baliho serta spanduk.
Namun, kata Hadi, lokasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut hanya diperuntukkan di lokasi tertentu yang tidak melanggar nilai estetika atau fasilitas umum.
“Angkum ini fasilitas umum. Memang milik pribadi, tapi berkepentingan umum. Kalau statusnya mau pribadi, silakan pasang stiker, tapi mobilnya simpan juga di garasi, jangan beroperasi,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (12/11).
Menurutnya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dalam penertiban APK di angkutan umum tersebut. Setelah berkoordinasi, segera penindakan di lapangan bakal dilakukan.
“Rencana besok (hari ini, red) kami akan koordinasi dengan Dishub. Mulai dari pendataan hingga sosialisasi juga ke pemilik angkutan umum,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Rahmat Hartono, mengaku menunggu pihak Bawaslu memberikan rekomendasi dan tindakan, sementara Dishub hanya akan memberi pendampingan.
“Kalau dari segi aturan kan kami tidak tahu, seperti waktu Pilgub kan melakukan tindakan atas permohonan dari Panwaslu karena masa kampanye habis. Kalau memang sekarang itu melanggar, ya kami hanya mendampingi, lebih lanjutnya itu kewenangan dari Bawaslu,” pungkasnya.(bay/sri)