Penertiban KJA Jangari Menyimpang

Penertiban KJA Jangari Menyimpang
AUDENSI: Para petani ikan KJA Waduk Jangari ketika beraudensi dengan anggota Dewan, meminta untuk menghentikan kegiatan penertiban KJA oleh tim satgas.
0 Komentar

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Andri Suryadinata, mengharapkan satuan tugas dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penertiban kolam jaring apung (KJA) di kawasan Jangari. Hal itu diungkapkan Andri setelah beraudiensi dengan perwakilan petani ikan dan warga pemilik KJA di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (7/11).
Menurut dia, pihaknya akan menindaklanjutin setiap keluhan atau aspirasi dari para petani dan pemilik lokal KJA. Bahkan jika diperlukan, pihaknya bakal mengirimkan surat ke satgas dan Pemprov Jabar.
“Tentunya kami perlu berembuk dulu, baik dengan komisi II yang menjadi tupoksinya atau dengan unsur pimpinan. Jika perlu kami kirim surat ke provinsi,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu. (7/11).
Menurutnya, penertiban tersebut erat kaitannya dengan kepentingan rakyat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari budidaya ikan di kawasan Jangari, menggunakan KJA.
Dalam beberapa kali pertemuan, satgas dan pihak provinsi menyebutkan KJA yang bakal ditertibkan ialah yang di atas lima dan lama tidak digunakan. Sayangnya di lapangan, semuanya dipangkas.
“Makanya kami minta penertiban ini dihentikan dulu, hingga aturan dan pelaksanaan di lapangan ya jelas. Minimalnya kembali da audiensi dengan para pemilik KJA, ” ucapnya.
Dia juga mengharapkan pemerintah juga telah menyiapkan solusi bagi para petani dan pemilik KJA pascapenertiban. Pasalnya, penertiban akan banyak berdampak pada perputaran ekonomi dan pendapatan bagi warga sekitar.
“Jangan sampai ketika setelah ditertibkan, tidak jelas mereka mau diapakan. Sebab, belum ada solusi terbaik ya seperti apa. Itu yang kami khawatirkan,” ucapnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga mesti menjelaskan kajian ilmiah jika KJA juga menjadi penyebab pencemaran lingkungan terutama untuk DAS Citarum. Pasalnya, penertiban didasari pada aturan tentang ciratum harum.
“Kami sampai sekarang belum dapat kajian ya, apakah memang benar turut mencemari Citarum. Kalau ternyata tidak berdampak , apa lagi dasar hukum yang dijadikan landasan,” pungkasnya. (yis/bay/red)

0 Komentar