Dianggap Meresahkan, Satpol PP Bongkar Kios Tempat Mesum

Dianggap Meresahkan, Satpol PP Bongkar Kios Tempat Mesum
SEJUMLAH anggota Satpol PP tengah melakukan pembongkaran kios yang terindikasi dipakai untuk perbuatan mesum Jalan terusan Moch Ali (Kebon Jeruk) Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojongpicung dibongkar paksa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Kamis (1/11)
0 Komentar

BOJONGPICUNG – Diduga dijadikan tempat mesum, sebuah kios di Jalan terusan Moch Ali (Kebon Jeruk) Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojongpicung dibongkar paksa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Kamis (1/11).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Cianjur, Robi Erlangga mengatakan, berdasarkan laporan dari warga, kios tersebut seringkali digunakan untuk tempat maksiat. Kondisi tersebut membuat warga resah.
“Selain adanya laporan dari warga sekitar serta Kecamatan Bojongpicung, keberadaan kios itu juga melanggar dengan berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ),” kata Robi saat dihubungi kemarin.
Robi menjelaskan, sebelumnya pihak Kecamatan Bojongpicung telah melakukan teguran dan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh pemilik kios tersebut. Bahkan yang bersangkutan menolak untuk dibongkar.
“Surat serta teguran sudah dilayangkan pihak kecamatan. Awalnya ada penolakan, tapi saat diberikan arahan oleh kami akhirnya menyetujui, sehingga penertiban bisa berjalan lancar,” katanya.
Dia mengungkapkan, pemilik kios meminta agar semua bangunan liar lain yang melanggar ataupun diduga menjadi tempat kegiatan yang berunsur kemaksiatan di Kecamatan Bojongpicung didata dan ditertibkan, agar tidak ada kecemburuan antara pedagang, terlebih yang sudah ditertibkan.
“Kami menyarankan pihak Kecamatan Bojongpicung memperlakukan hal yang sama terhadap bangli-bangli lainnya. Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, terlebih lagi kios yang sering digunakan maksiat,” ujarnya.(bay/sri)

0 Komentar