UMK Cianjur Naik 8,03 Persen

UMK Cianjur Naik 8,03 Persen
UNJUK RASA: Ratusan buruh mendatangi DPRD Kabupaten Cianjur di Jalan KH Abdullah bin Nuh. Para buruh datang untuk menyampaikan tuntutan tentang hak-hak mereka yang tidak dipenuhi. (ISTIMEWA)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur dipastikan akan mengalami kenaikan di tahun depan dengan persentase 8,03 persen dari UMK 2018 di kisaran Rp 2.162.366. Namun kenaikan upah tersebut masih menunggu tahapan akhir yang akan ditetapkan oleh Pemprov Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Dwi Ambar melalui Sekretaris Disnakestrans, Heri Suparjo, mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan untuk merumuskan usulan kenaikan UMK tahun depan.
“Kami sudah melakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan. Sudah disepakati usulan UMK 2019 berdasarkan rumusan dari regulasi yang ada,” ujar dia kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (25/10).
Perlu diketahui, sejak tahun lalu, UMK di setiap daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang pengupahan. Tahun ini, Kementerian Keternagakerjaan mengeluarkan surat edaran bernomor B.240/M-Naker/PHIBSK-UPAH/X/2019 pada 15 Oktober 2018, berisi penyampaian data tingkat inflasi nasional dan Pertumbuhan PDB 2018.
Dalam surat itu disebutkan jika inflasi nasional angkanya menunjukan 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional atau PDB sebesar 5,15 persen. “Dengan begitu kenaikan UMK pada 2019 berdasarkan keduanya menunjukan angka 8,03 persen,” kata Heri.
Melihat persentase kenaikan tersebut, jika UMK Cianjur pada 2018 di angka Rp 2.162.366,91, maka pada tahun depan diperkirakan angkanya sekitar Rp 2,3 juta. Namun, Heri mengaku belum bisa menyebutkan angka kenaikan secara tepatnya, mengingat mesti melalui beberapa tahapan lagi, terutama penetapan oleh Pemprov.
Tetapi, berkaca dari tahun sebelumnya, angka yang ditetapkan tidak berubah dari nominal yang diajukan berdasarkan rumus di PP 78/2015 tersebut. “Pekan depan sekali lagi rapat, kemudian meminta rekomendasi ke Bupati Cianjur selanjutnya diusulkan ke Provinsi (Jawa Barat, red). Biasanya tidak jauh dari yang telah diajukan,” ucapnya.
Heri mengharapkan, dengan dipastikannya kenaikan upah setiap tahun melalui regulasi tersebut, buruh di Cianjur tidak perlu lagi melakukan aksi menuntut kenaikan upah.
“Kan sudah pasti akan naik, angkanya pun bisa dihitung sendiri. Setiap tahapan juga sudah dilalui. Meski begitu saya tidak bisa melarang kalau nanti ada aksi menuntut upah di atas rumusan yang ada, itu hak mereka,” ucapnya.(bay/tts)

0 Komentar